TANDIKEK — Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Selasa, 21 Oktober 2025. Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak sekaligus meningkatkan akurasi data wajib pajak di tingkat nagari.
Kegiatan Monev tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Nagari Tandikek serta Penjabat Wali Nagari Tandikek. Kehadiran perangkat nagari ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi terkait pemutakhiran data PBB serta pelaksanaan penagihan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bapenda dan pemerintah nagari berupaya memperbaiki mekanisme pengelolaan PBB agar lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah nagari juga didorong untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak serta manfaat PBB bagi pembangunan daerah.